BANYUMAS - Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyampaian Permenkumham 02 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM secara virtual yang dilaksanakan Oleh Kementrian HUKUM dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI). kegiatan bertempat di Aula Lapas, Senin (07/02/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Teguh Hartaya beserta pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu dan pejabat fungsional umum.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kemnterian Hukum dan HAM, dilanjutkan sambutan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hiariej, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa peraturan baru ini dibuat sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM dan dapat sesuai dengan Prinsip-Prinsip HAM.
Wamenkumham meluncurkan secara resmi kegiatan penyampaian Permenkumham Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM.
Kegiatan diisi dengan pemaparan isi Permenkumham Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM oleh Direktur Instrumen HAM, dan diskusi secara virtual dengan seluruh peserta kegiatan.
Pada kesempatan tersebut Teguh Hartaya Kalapas Narkotika Purwokerto, kepada Media menyampaikan bahwa hari ini lapas Narkotika Purwokerto mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual Sosialisasi Permenkumham nomor 02 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM.
"Kami dari Lapas Narkotika kelas IIB Purwokerto, mendukung apa yang menjadi Program Kemenkumham RI, Kami akan memenuhi hak Napi tanpa terkecuali akan tetapi hak tersebut dapat diberikan jika berkelakuan baik, dan taat serta patuh terhadap tata tertib yang ada", Ungkapnya.
Kegiatan Secara Virtual yang diikuti Lapas Narkotika Purwokerto, berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.
(N.SoN/Sar)
(Red)