BANYUMAS - Dalam melaksanakan Cipta kondisi Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pemberantasan minuman keras (Miras) di wilayah Hukumnya, Selasa (30/08/2022)
Kegiatan cipta kondisi ini dilaksanakan oleh Wakapolsek AKP Suparman, S.H., Kanit Reskrim AKP Eddy Susianto, S.H., Ka SPK Aiptu Kristriadi, Aiptu Hermawan DN, S.H., Bripka Teguh Pujiadi dan Bripda Nandita Seno Aji.
"Sasaran cipta kondisi yang dipimpin oleh Wakapolsek ini adalah peredaran minuman keras (miras) di wilayah Purwokerto Selatan", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Hal tersebut dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan khususnya, dan Kabupaten Banyumas pada umumnya, imbuh Kapolsek.
Dalam cipta kondisi ini, 98 liter miras jenis ciu dan puluhan botol minuman keras diantaranya anggur kolesom, beer proust, beer singaraja, anggur merah, vodkamix Newport dan mixmax diamankan dari warung yang berada di sekitar lokasi terminal bus Purwokerto.
(N.Son/***)