BANYUMAS - Melalui program Asimilasi di Rumah narapidana Rutan Kelas II B Banyumas, dapat menghirup udara bebas pada Senin (10/01/2022).
Sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan, Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Hal ini Bagi Narapidana yang telah menjalani 1/2 Masa Pidana dan 2/3 masa pidana jatuh sebelum 30 Juni 2022.
Baca juga:
Lapsustik Purwokerto Laksanakan Sidang TPP
|
Selain itu Pembebasan Narapidana juga dikecualikan bagi Nrapidana kasus Narkotika, terorisme, korupsi, keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainya. Termasuk pembunugan, puncurian, perlindungan anak dan pengulangan suatu pidana/residivis.
Setelah memenuhi Syarat Subtantif dan Administratif, 6 orang Narapidana layak mendapatkan Program Asimilasi dan 1 Narapidana di hari yang sama telah memperoleh SK Dirjenpas untuk Program Pembebasan Bersyarat.
Pembebasan ini dilepas oleh Kepala Rutan Banyumas Agung Nurbani melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Cakra Citra Sari.
" Selamat kepada kalian (narapidana yang bebas) yang telah memperoleh program (asimilasi) ini, jaga amanat dari negara ini baik, dan jangan mengulang kembali tindak pidana yang telah dilakukan", harapnya.
Nunung salah satu peserta program ini mengungkapkan rasa syukurnya yang mendalam. Hampir setengah tahun dirinya menjalani kehidupannya di balik jeruji besi bersama sang buah hati yang belum genap berusia 2 tahun.
"Alhamdulillah, kami bisa pulang lebih cepat, kami dapat merawat anak kami dengan keluarga kami yang dari awal kami bawa disini (Rutan Banyumas)", ungkapnya.
Lanjutnya, sangat berterimakasih kepada bapak ibu petugas Rutan Banyumas yang dalam memberikan pelayanan sudah sangat baik terlebih tetap humanis terhadap anak.
Ketujuh Narapidana itu kemudian di serahterimakan kepada Petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto untuk selanjutnya mengikuti Bimbingan Klien Pemasyarakatan hingga habis masa pidana murni.
(Red/*)